Blogger news

Generic Top Level Domain atau gTLD


berita dari VIVAnews - Para pengguna internet tidak lama lagi dapat memiliki Domain Top Level Generik (Generic Top Level Domain atau gTLD) pribadi sesuai dengan pilihan masing-masing.
Salah satu anggota dewan Internet Corporations for Assigned Numbers and Names (ICANN), Chriss Disspain, mengungkapkan domain itu kini bisa dimiliki secara terbuka.

"Sekarang ini terbuka lebar dengan hadirnya domain top level generik ini," ujar Disspain, dalam konferensi pers di Pasific Place, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2011.

Dengan domain level baru tersebut, Anda dapat menyertakan nama khusus atau nama pribadi. Ini tidak seperti domain level yang selama ini menggunakan .com, .net, atau .org.

Permohonan gTLD baru tidak sama dengan membeli nama domain. Caranya, pemohon mengajukan untuk membuat dan mengoperasikan bisnis registri yang akan mendukung sistem nama domain tertentu internet.

Namun ICANN memiliki peraturan teknis yang tertera dalam http://icann.org/newgtlds. Melalui program tersebut, Anda dapat mengajukan top level domain berbasis latin dan International Domain Name (IDN).

Biaya untuk memiliki domain pribadi yakni US$185 ribu, atau setara Rp1,6 miliar, dengan masa evaluasi antara 9 sampai 20 bulan.

Pemohon dapat melakukan pendaftaran yang mulai dibuka dari 12 Januari sampai 12 April 2012. Selama masa pendaftaran, pemohon dipersilakan menggunakan interface berbasis web bernama "TLD Application System (TAS)" untuk pengajuan. (umi)
• VIVAnews

0 komentar:

Powered by Blogger.